Dasar Hukum
Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia(ASPEBTINDO) didirikan berdasarkan kepada Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kepala BAPPEBTI No.111/BAPPEBTI/PER/01/2014.
BENTUK DAN SIFAT
ASPEBTINDO berbentuk perkumpulan yang beranggotakan para pelaku industri Perdagangan berjangka yang bersifat demokratis, bebas mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan Industri Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.
AZAS DAN LANDASAN
Asosiasi didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan berjangka dan peraturan terkait lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.
VISI
Terwujudnya Asosiasi yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan serta memperkuat integritas industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
MISI
1. Meningkatkan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek Industri berjangka yang berstandar Internasional.
2. Mewujudkan pelaku Perdagangan Berjangka yang berkualitas dan berintegritas.

TUJUAN
- Membantu perkembangan Perdagangan Berjangka dengan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan
- Mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam sektor Perdagangan Berjangka melalui pendidikan dan pelatihan
- Meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kepatuhan para anggotanya terhadap peraturan perundang-undangan terutama peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka melalui penerapan kode etik profesi
- Memperjuangkan kepentingan para anggotanya di bidang Perdagangan Berjangka dan
- Melakukan sosialisasi kepada para Anggotanya di seluruh Indonesia.
USAHA
- Setiap usaha yang dilakukan ASPEBTINDO dalam rangka pembinaan dan pengembangan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi serta untuk memenuhi kebutuhan anggotanya menggunakan dana yang bersumber dari uang pendaftaran dan iuran bulanan atau iuran reguler anggota yang di pungut oleh ASPEBTINDO.
- Penentuan besaran sebagaimana angka 1 diatas dengan mempertimbangkan:
a. Kemampuan anggota
b. Peningkatan kinerja asosiasi dan pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi penguatan kelembagaan dan kegiatan lainnya.
c. Prinsip transparansi dan akuntabilitas